ANGGARAN DASAR
SANGGAR SENI
SKRELANK
GALESONG
Bismillahirrahmanirrahim
Muqaddimah
Sanggar Seni SKRELANK GALESONG merupakan lembaga kesenian yang bergerak di bidang Seni dan
Budaya. Dalam masa perkembangannya,
lembaga ini telah banyak melakukan eksplorasi dan aktivitas yang progresif dan
sifatnya inovatif demi kepentingan internal lembaga. Di samping itu, kerjasama
dengan lembaga eksternal telah memberikan kekuatan dan dinamika dalam kelembagaan
ini. Peran lembaga ini dalam menghimpun kreativitas, bakat dan minat
masyarakat, khususnya generasi muda telah banyak menorehkan nilai-nilai yang positif. Oleh karena itu,
lembaga ini diharapkan mampu meningkatkan diri baik dari segi kelembagaannya,
maupun dari segi sumberdaya manusianya.
BAB I
NAMA, WAKTU, TEMPAT DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Lembaga ini bernama Sanggar Seni SKRELANK GALESONG.
Pasal 2
Waktu
Sanggar Seni SKRELANK GALESONG
dibentuk pada tanggal 11 Mei 2002 untuk waktu yg tidak ditentukan.
Pasal 3
Tempat
Sanggar Seni SKRELANK GALESONG
bertempat di Sekretariat Skrelank Community Galesong, jl. Abd Gani Galesong,
Kec. Galesong Kab. Takalar.
Pasal 4
Kedudukan
Sanggar Seni SKRELANK GALESONG
berkedudukan di kecamatan Galesong, merupakan lembaga yang independent dan
berkonsentrasi pada bidang Seni dan Budaya.
BAB II
ASAS, LANDASAN DAN SIFAT
Pasal 5
Asas
Sanggar Seni SKRELANK GALESONG
berasaskan Pancasila
Pasal 6
Landasan
Sanggar Seni SKRELANK GALESONG berlandaskan UUD 1945
Pasal 7
Sifat
Sanggar Seni SKRELANK GALESONG
bersifat :
- Kekeluargaan, pendidikan, sosial dan kebudayaan.
- Independen dalam melaksanakan tugas, fungsi, wewenang dan tanggungjawabnya.
BAB III
TUGAS, FUNGSI, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 8
Tugas
Sanggar Seni SKRELANK GALESONG
bertugas merencanakan, Mengkoordinir, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan
Pasal 9
Fungsi
Sanggar Seni SKRELANK GALESONG
berfungsi sebagai :
1.
Wadah Penyalur bakat & minat seni
dan Budaya para generasi muda
2.
Membantu menyalurkan minat dan bakat generasi muda khususnya di bidang seni dan budaya
3.
Pemersatu kegiatan Seni Dan Budaya generasi muda
4.
Menanamkan nilai-nilai luhur dari seni dan budaya bagi para generasi muda.
Pasal 10
Wewenang
Sanggar Seni SKRELANK GALESONG
berwenang membuat keputusan dan kebijakan organisasi yang tidak bertentangan
dengan AD/ART dan aturan lembaga lainnya.
Pasal 11
Tanggungjawab
1.
Sanggar Seni SKRELANK GALESONG
bertanggung jawab secara moral terhadap seluruh
masyarakat sekitar
2.
Pertanggungjawaban pengurus
dilaksanakan secara
tertulis setiap akhir periode kepengurusan.
BAB IV
TUJUAN DAN
UNIT KEGIATAN
Pasal 12
Tujuan
Sanggar Seni SKRELANK GALESONG
bertujuan :
1.
Meningkatkan ketakwaan terhadap Tuhan Yang
Maha Esa
2.
Menumbuhkembangkan kreativitas seni generasi muda
3.
Membina kesadaran intelektual dengan menjunjung tinggi norma – norma dan nilai-nilai
moralitas agama
4.
mengembangkan
solidaritas
generasi muda
5.
Mendidik para generasi muda tentang pentingnya seni dan budaya,
khususnya seni dan budaya
tradisional
6.
Melatih dan membimbing para generasi muda untuk
mengangkat, memelihara atau melestarikan
seni dan budaya Makasssar khususnya seni dan budaya Galesong
7.
Berpartisipasi secara
aktif membantu
Pemerintah Daerah dalam melestarikan dan mengembangkan kesenian dan kebudayaan daerah.
Pasal 13
Unit Kegiatan
1.
Divisi Musik
& Tari
2.
Divisi Teater
& Kesusastraan.
BAB V
SYARAT-SYARAT DAN
KEANGGOTAAN
Pasal 14
Syarat-syarat
Keanggotaan
Syarat-syarat Keanggotaan Sanggar
Seni SKRELANK GALESONG:
- Seluruh masyarakat khususnya
para generasi muda yang mempunyai minat dan bakat terhadap seni dan budaya
- Mematuhi peraturaan yang
berlaku di dalam Sanggar Seni
SKRELANK GALESONG
- Menyetujui dan menerima serta
mengamalkan asas, landasan, sifat dan tujuan dari Sanggar
Seni SKRELANK GALESONG
- Berperan aktif dalam
kegiatan-kegiatan sanggar.
Pasal
15
Keanggotaan
Keanggotaan Sanggar
Seni SKRELANK GALESONG terdiri atas anggota biasa,
khusus dan anggota istimewa:
1.
Anggota biasa adalah anggota yang telah melalui proses pengkaderan
2.
Anggota khusus adalah
anggota biasa yang di SK-kan yang kemudian disebut pengurus
3.
Anggota istimewa
adalah demisioner pengurus Sanggar Seni SKRELANK GALESONG
BAB
VI
KEPENGURUSAN DAN
MASA KEPENGURUSAN
Pasal 16
Kepengurusan
Pengurus Sanggar
Seni SKRELANK
GALESONG terdiri atas Ketua Umum, sekretaris, Bendahara, Ketua divisi, dan staff.
Pasal 17
Masa Kepengurusan
Masa
bhakti kepengurusan organisasi adalah selama 2 (dua)
Tahun sejak pelantikannya, dan Ketua
masih boleh dipilih kembali.
BAB VII
PENDANAAN
Pasal 18
Sumber Dana
Organisasi ini dalam menjalankan usaha atau kegiatannya mendapat
dana dari:
1.
Iuran Anggota
2.
Usaha – usaha tidak
mengikat
3.
Donatur
4.
Pemerintah
Daerah
Pasal 19
Alokasi Dana
Dana organisasi digunakan untuk menunjang keperluan dan kepentingan
organisasi secara proporsional.
BAB VIII
MOTTO DAN SEMBOYAN
Pasal 20
“siapa lagi yang akan menjaga dan melestarikan seni dan budaya kita kalau bukan kita sendiri para generasi intelektual muda pelanjut.”
BAB IX
PENUTUP
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran
Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan anggaran lainnya, serta tidak
boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar. Dan jika ada kesalahan akan diadakan
perbaikan sebagaimana mestinya dengan diadakan rapat dan musyawarah anggota.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
SANGGAR SENI
SKRELANK GALESONG
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Pasal 1
Anggota
Sanggar Seni SKRELANK GALESONG terdiri dari:
1.
Anggota biasa adalah anggota
yang telah melalui proses pengkaderan
2.
Anggota khusus adalah anggota
biasa yang di SK-kan yang selanjutnya disebut pengurus
3.
Anggota istimewa adalah
demisioner pengurus Sanggar Seni
SKRELANK GALESONG.
Pasal 2
Hak dan Kewajiban Anggota
1.
Hak Anggota
a.
Mendapat perlakuan yang sama
dari lembaga
b.
Menyampaikan dan menerima
pendapat / aspirasi dan keinginan baik lisan maupun tulisan untuk kemajuan
Lembaga.
b. Setiap anggota mempunyai hak dipilih dan
memilih untuk menjadi pengurus
c. Setiap anggota berhak mengikuti kegiatan yang
diselenggarakan oleh Sanggar Seni
SKRELANK GALESONG
d. Setiap anggota berhak membela diri
e. Setiap anggota berhak menggunakan sarana dan
prasarana.
2.
Kewajiban Anggota
a. Memelihara dan menjaga nama baik lembaga
b. Mentaati AD/ART dan peraturan lain yang
berlaku dalam Sanggar Seni
SKRELANK GALESONG
c. Melaksanakan dan menyukseskan program-program
kerja Sanggar Seni SKRELANK GALESONG.
Pasal 3
Berakhirnya Keanggotaan
Keanggotaan
Sanggar Seni SKRELANK GALESONG Berakhir karena:
1.
Mengundurkan diri dari
Keanggotaan Sanggar Seni SKRELANK GALESONG
2.
Keluar dari keanggotaan Sanggar Seni SKRELANK
GALESONG karena telah melanggar ketentuan yang berlaku dalam kelembagaan
(disidang istimewakan)
3.
Secara hormat maupun tidak hormat
sesuai dengan AD / ART
4.
Meninggal dunia.
BAB II
MEKANISME KERJA KEPENGURUSAN
Pasal 4
Ketua Umum
a. Kedudukan
Ø Berkedudukan sebagai pelaksana tugas tertinggi Sanggar Seni SKRELANK
GALESONG
Ø Bila berhalangan tetap, maka pelaksanaan tugas adalah Kepala Divisi
yang dipilih dalam sidang istimewa.
b.
Fungsi Dan Tanggung Jawab
Ø Ketua Umum berfungsi sebagai penggerak kegiatan harian lembaga
Ø Ketua Umum bertanggung jawab atas seluruh kegiatan harian lembaga.
c.
Hak Dan Wewenang
Ø Memiliki hak bertanya, berpendapat dan menyanggah, hal-hal yang
berhubungan dengan lembaga
Ø Berhak mengadakan pembelaan di depan forum
Ø Berhak memakai nama lembaga baik di dalam maupun di luar lembaga
sesuai AD/ART dan aturan-aturan lain lembaga
Ø Berwenang mengadakan kerjasama dengan lembaga lain
Ø Berwenang meminta pertanggungjawaban kepada para pengurus Sanggar Seni SKRELANK
GALESONG.
d. Tugas Dan Kewajiban
Ø Bertugas sebagai perencana, pengkoordinir dan pengawas kegiatan
harian lembaga
Ø Berkewajiban melaksanakan amanah harian lembaga sesuai dengan AD/ART
dan amanah-amanah lembaga lainnya.
Sekretaris
a.
Kedudukan
Ø Berkedudukan sebagai pelalsana tugas harian lembaga di bidang
administrasi dan kesekretariatan
Ø Bila Sekretaris
berhalangan tidak tetap, maka pelaksanaan tugas sementara adalah yang
dimandatir
Ø Bila sekretaris berhalangan tetap, maka pengurus memilih
pelaksanaan tugas melalui sidang istimewa.
b.
Fungsi Dan Tanggung Jawab
Ø Sekretaris
berfungsi sebagai pelaksana dan pengawasan administrasi dan kesekretariatan
Ø Bertanggung jawab atas pelaksanaan administrasi dan kesekretariatan
lembaga.
c.
Hak dan Wewenang
Ø Memiliki hak bertanya, berpendapat, menjawab dan menyanggah hal-hal
yang berhubungan dengan administrasi dan kesekretariatan serta aktivitas
lembaga lainnya
Ø Berhak mengadakan pembelaan di depan forum lembaga
Ø Berwenang untuk merencanakan, mengelola dan mengembangkan kegiatan
lembaga sesuai dengan bidang administrasi dan kesekretriatan.
d.
Tugas dan Kewajiban
Ø Bertugas melaksanakan, mengkoordinir dan memeriksa administrasi dan
kesekretariatan lembaga
Ø Berkewajiban menjaga rahasia lembaga dan mempertanggungjawabkan
kegiatan administrasi dan kesekretariatan kepada Ketua Umum.
Bendahara
a.
Kedudukan
Ø Berkedudukan sebagai pelaksanaan tugas harian lembaga dibidang
keuangan
Ø Bila Bendahara
berhalangan tidak tetap, maka pelaksanaan tugas sementara adalah yang
dimandatir
Ø Bila Bendahara
berhalangan tetap, maka pengurus memilih pelaksanaan tugas melalui sidang
istimewa.
b.
Fungsi dan Tanggung Jawab
Ø Bendahara
berfungsi sebagai pelaksana dan pengawas keuangan
Ø Bendahara
bertanggung jawab atas pelaksanaan keuangan lembaga.
c.
Hak dan Wewenang
Ø Memiliki hak bertanya, berpendapat, menjawab dan menyanggah hal-hal
yang berhubungan dengan keuangan
Ø Berhak mengadakan pembelaan di depan forum lembaga
Ø Berwenang untuk merencanakan, mengelola dan mengembangkan kegiatan
lembaga sesuai dengan bidang keuangan.
d.
Tugas dan Kewajiban
Ø Bertugas melaksanakan, mengkoordinir dan memeriksa keuangan lembaga
Ø Berkewajiban menjaga rahasia lembaga dan mempertanggung jawabkan
kegiatan keuangan kepada Ketua Umum.
Kepala
Devisi
a.
Kedudukan
Ø Berkedudukan sebagai pembantu Ketua Umum dalam melaksanakan tugas harian lembaga di
divisi masing-masing
Ø Bila Kepala devisi
berhalangan tidak tetap, maka pelaksana tugas sementara adalah staff devisi
yang dimandatir melaluai sidang istimewa.
b.
Fungsi dan Tanggung Jawab
Ø Kepala devisi berfungsi sebagai pelaksana dan pengawas kegiatan lembaga di divisi
masing-masing
Ø Kepala devisi bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pengawasan lembaga di divisi
masing-masing.
c.
Hak dan Wewenang
Ø Berhak bertanya, berpendapat dan menyanggah hal-hal yang berhubungan
dengan bidang masing-masing
Ø Berhak mengadakan pembelaan di depan forum lembaga
Ø Berhak menggantikan Ketua Umum
jika berhalangan tidak tetap, bila dimandatir
Ø berwenang melakukan pengawasan kegiatan lembaga di bidang
masing-masing.
d.
Tugas dan Kewajiban
Ø Bertugas melaksanakan, menyelesaikan, mengkoordinir dan memeriksa
kegiatan lembaga di divisi masing-masing
Ø Berkewajiban mempertanggungjawabkan hasil evaluasi pelaksanaan
kegiatan lembaga di divisi masing-masing
Staff
a. Kedudukan
Ø Berkedudukan sebagai pembantu Kepala Devisi dalam melaksanakan Tugas harian lembaga di
divisinya masing-masing.
b. Fungsi Dan TanggungJawab
Ø Berfungsi sebagai pembantu Kepala Divisi dalam melaksanakan tugas harian lembaga di
divisinya masing-masing
Ø Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas harian
lembaga di divisinya masing-masing kepada Kepala Devisi.
c. Hak dan Wewenang
Ø Berhak bertanya, berpendapat, menjawab dan
menyanggah hal-hal yang berhubungan dengan divisinya masing-masing
Ø Berhak mengadakan pembelaan di depan forum
lembaga
Ø Berwenang membantu Kepala Divisi dalam mengelola dan mengembangkan lembaga di divisinya masing-masing.
d. Tugas dan Kewajiban
Ø Bertugas membantu Kepala Divisi dalam mengelola dan mengembangkan lembaga di divisinya masing-masing
Ø Berkewajiban membantu Kepala Divisi dalam mempertanggungjawabkan kegiatan lembaga di divisinya
masing-masing pada Ketua Umum.
Pasal 5
Hak Pengurus
1. Setiap pengurus
mempunyai hak dan wewenang suara dan bicara
2. Setiap pengurus berkewajiban
mematuhi dan melaksanakan keputusan Musyawabah Kerja (MUSKER).
Pasal 6
Kewajiban Pengurus
1. Aktif selama dalam kepengurusan
2. Menjaga nama baik lembaga
3. Mengutamakan kepentingan lembaga di atas
kepentingan pribadi.
Pasal 7
Sanksi
Prosedur pemberian sanksi sebagai berikut:
1. Pengurus Sanggar Seni SKRELANK GALESONG yang melalaikan tugas dan kewajibannya, maka
diberi peringatan oleh Ketua Umum sebanyak tiga kali secara tertulis
2. Apabila pengurus melakukan pelanggaran dan atau
mencemarkan nama baik lembaga, diberi peringatan tertulis dan lisan pada forum
lembaga
3. Apabila peringatan tidak diindahkan, maka
pencabutan Hak dan Wewenang kepengurusan dilakukan melalui sidang istimewa
4. Pengurus yang telah dicabut kepengurusannya
dapat digantikan oleh anggota biasa Sanggar Seni SKRELANK GALESONG sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 9
Pembelaan
Pengurus Sanggar Seni SKRELANK GALESONG yang melakukan pelanggaran dan pencemaran nama baik lembaga yang akan
dikenakan sanksi, diberi kesempatan membela diri dalam sidang istimewa Sanggar
Seni SKRELANK GALESONG.
BAB III
FORUM LEMBAGA
Pasal 10
Musyawarah Kerja (Musker)
1. Musyawarah Kerja (Musker) adalah forum
tertinggi Sanggar Seni SKRELANK GALESONG
2. Musyawarah kerja (Musker) dilaksanakan pada
akhir masa kepengurusan
3. Musyawarah kerja (Musker) dapat dilaksanakan
apabila ada hal-hal yang dianggap mendesak
4. Musyawarah kerja (Musker) dianggap sah apabila
dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ dari pengurus Sanggar Seni SKRELANK GALESONG
5. Mekanisme musyawarah kerja (Musker) akan diatur
dalam ketentuan-ketentuan lain.
Pasal 11
Sidang Umum Luar Biasa
1. Sidang umum luar biasa dilakukan untuk membahas
amandemen AD/ART atau pembekuan lembaga
2. Sidang Umum Luar Biasa dapat dihadiri semua
anggota Sanggar Seni SKRELANK GALESONG
3. Sidang Umum Luar Biasa dinyatakan sah apabila
dihadiri oleh ¾ dari jumlah pengurus Sanggar Seni SKRELANK GALESONG
4. Mekanisme sidang umum luar biasa ditetapkan
dalam ketentuan lain.
Pasal 12
Sidang Istimewa
1. Sidang Istimewa adalah sidang yang dilaksanakan
oleh pengurus Sanggar Seni SKRELANK GALESONG, apabila terjadi hal-hal yang dianggap
melanggar nama baik lembaga dan mengganggu mekanisme kerja lembaga
2. Sidang Istimewa dianggap sah apabila dihadiri
oleh sekurang-kurangnya ¾ pengurus Sanggar Seni SKRELANK GALESONG
3. Jika forum tidak quorum, maka sidang ditunda
2x15 menit, setelah itu dianggap sah dan dapat dilanjutkan kembali
4. Sidang Istimewa berhak memutuskan segala
sesuatu yang berhubungan dengan lembaga.
Pasal 13
Sidang Pleno
1. Sidang Pleno dilaksanakan oleh Sanggar Seni
SKRELANK GALESONG sekali
dalam 1 periode kepengurusan dihadapan semua anggota Sanggar Seni SKRELANK GALESONG
2. Sidang Pleno Sanggar Seni SKRELANK GALESONG dilaksanakan untuk mengevaluasi hasil kinerja
kepengurusan Sanggar Seni SKRELANK GALESONG dan amanah lembaga
3. Sidang Pleno hanya dapat dilaksanakan jika
dihadiri oleh ¾ pengurus Sanggar Seni SKRELANK GALESONG dan bila tidak memenuhi, maka ditunda 1x15 menit dan setelah itu
dinyatakan sah.
Pasal 14
Rapat Kerja Lembaga
Rapat kerja dilaksanakan oleh pengurus Sanggar Seni SKRELANK GALESONG sesuai dengan amanah musyawarah kerja (Musker)
dan dapat dihadiri Oleh Semua anggota untuk Menyusun program kerja satu periode
kepengurusan
Pasal 15
Rapat Pengurus
Rapat Pengurus Sanggar Seni SKRELANK GALESONG dapat Dilaksanakan sesuai dengan Kebutuhan dan kepentingan lembaga demi
kelancaran mekanisme Kerja pelaksnaan program kerja dan kegiatan lembagaan yang
di bentuk dalam rapat intern pengurus.
BAB IV
SANGGAR SENI SKRELANK GALESONG
Pasal 16
Atribut SANGGAR SENI SKRELANK GALESONG terdiri atas:
1. Lambang
Lembaga Sanggar Seni SKRELANK GALESONG disesuaikan dengan kebijakan pengurus
2. Kop
surat
o
Header
Ø Lambang lembaga Sanggar Seni SKRELANK GALESONG berada di sebelah kiri
Ø Baris pertama memuat nama lembaga Sanggar Seni
SKRELANK GALESONG
Ø Ditutup Dengan garis Tebal memanjang dari ujung
Kiri lambang sampai dengan ujung sebelah kanan kop surat.
o
Footer
Ø Memuat alamat lembaga
Bendera Lembaga Sanggar Seni SKRELANK GALESONG
Pin lambang kelembagaan disesuaikan dengan
kebutuhan anggota.
BAB V
LembagaKesenian
Pasal 17
Sanggar Seni SKRELANK GALESONG berkedudukan sebagai lembaga independent yang berkonsentrsi pada bidang
Seni dan Budaya.
BAB VI
Penutup
Apabila terdapat hal-hal yang belum diatur dalam anggaran rumah tangga
ini maka akan ditinjau kembali melalui Musyawarah Kerja (MUsker).
GARIS – GARIS BESAR PROGRAM KERJA
SANGGAR SENI
SKRELANK GALESONG
MUQADDIMAH
Sanggar Seni SKRELANK GALESONG Merupakan lembaga kesenian yang bergerak di bidang seni
dan budaya. Dalam perkembagannya, lembaga ini telah banyak melakukan eksplorasi
dan aktivitas yang progresif dan sifatnya inovatif demi kepentingan internal
lembaga. Di samping itu, Kerjasama dengan lembagaeksternal telah memberikan
kekuatan dan dinamika Dalam kelembagaan ini. Peran lembaga ini dalam menghimpun
kreativitas, bakat dan minat masyarakat, khususnya generasi muda telah banyak menorehkan nilai-nilai yang positif. Olehnya itu,
lembaga ini diharapkan mampu meningkatkan diri baik dari segi kelembagaannya,
maupun dari segi sumberdaya manusianya.
Untuk meningkatkan hal tersebut maka selayaknya dihimpun
sebuah kerangka, kaidah-kaidah dan mekanisme kerja yang baik dan sistematis
sebagai pedoman dalam melakukan kerja-kerja kelembagaan sehingga mampu
mengarahkan orientasi dan tujuan lembaga ke arah yang refsesif dan progresif,
serta penuh dengan dinamika. Halangan dan rintangan menjadi tantangan
tersendiri bagi lembaga ini ke depan untuk meningkatkan kinerja kelembagaan.
Segala kekurangan dan kejanggalan yang terjadi selama masa perkembangannya
menjadi pelajaran dan perenungan untuk masa perkembangan selanjutnya.
Dalam upaya untuk merealisasikan segala program kerja
yang akan dijalankan, maka dipandang perlu membuat kerangka acuan yang dapat
dijadikan acuan yang dijadikan standar atau fokus untuk mencapai target yang
kita inginkan. Berdasarkan itu untuk menentukan program ke depan, maka perlu
disusun Garis – garis Besar Program Kerja ( GBPK ) sebagai standar atau fokus
acuan dalam mengawal lembaga dari masa ke masa.
A.
Pengertian GBPK
Garis garis Besar Program
Kerja adalah salah satu hasil rumusan Musyawarah kerja Sanggar Seni SKRELANK GALESONG dan merupakan panduan
dalam merancang program kerja untuk periode kepengurusan yang terpilih.
B.
Maksud dan Tujuan
Ø Maksud : Untuk memberi arah
dalam merancang program kerja organisasi
Ø Tujuan : Memberikan batasan
dalam memilih dan
memilah program kerja
yang sesuai dengan
apa yang dibutuhkan
oleh organisasi selama
satu periode ke depan.
C.
Landasan
Garis – garis Besar
Program Kerja ( GBPK ) Sanggar Seni SKRELANK GALESONG berlandaskan
pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi.
D.
Ruang Lingkup
Ruang
lingkup GBPK terdiri dari :
1.
Program
Kerja Jangka Pendek
2.
Program
Kerja Jangka Panjang
E.
Pokok – pokok Program
Kerja Meliputi
:
1.
Program Kerja Jangka
Pendek
o Meningkatkan kualitas Sumber Daya Anggota melalui vitalitas pendidikan dan pengkaderandasar dan
lanjutan.
o Menumbuhkembangkan
kemampuan dan wawasan
pengurus tentang arti pentingnya kelembagaan
o Menumbuhkembangkan kegiatan pengembangan dan berkreativitas dalam berlembaga
o Pendalaman kepekaan Sosial khususnya hal-hal yang berhubungan dengan Seni dan
budaya.
2.
Program Kerja Jangka
Panjang
o Mengembangkan wawasan dan
pengetahuan, sumber daya anggota khususnya
yang berkaitan dengan Seni dan Budaya
o Menyalurkanbakat minat
anggota melalui divisi yangada dalam lembaga
o Melengkapi peralatan – peralatan penunjang aktivitas
berlembaga, baik di sekretariat maupun di lapangan
o Menanamkan rasa kecintaan
dalam upaya pelestarian seni dan budaya baik pada anggota maupun non
anggota melalui kegiatan – kegiatan yang berorientasi pada Seni dan Budaya
o Membuat jaringan
kerjasama dengan instansi atau organisasi lain yang dapat menunjang pengembangan dan eksistensi organisasi
sepanjang tidak melanggar AD/ART dan aturan lembaga lainnya
silahkan beri komentar, moga bisa sling membantu..
BalasHapusSangat membntu kwan, trims.
BalasHapus